Hukum & KriminalNasionalNews

Waspada Modus Cataut Logo OJK, Masyarakat Diimbau Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

×

Waspada Modus Cataut Logo OJK, Masyarakat Diimbau Cek Legalitas Sebelum Transfer Dana

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Maraknya pencatutan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh komplotan penipu keuangan membuat masyarakat dituntut untuk selalu melakukan verifikasi mandiri. OJK menegaskan, adanya logo pada brosur atau situs web sama sekali tidak menjamin legalitas sebuah lembaga keuangan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” imbau OJK dalam rilis persnya, Rabu (17/6/2026).

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyediakan pusat pengaduan terpadu melalui situs SIPASTI (sipasti.ojk.go.id) atau Kontak OJK 157 jika warga menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan.

Lantas, bagaimana jika Anda sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening penipu? Otoritas menyarankan untuk segera memanfaatkan sistem pelaporan terintegrasi agar uang Anda tidak keburu raib.

“Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban,” tegas OJK.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id