Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aspek perlindungan data pribadi konsumen pinjaman daring (pindar) melalui penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi baru ini melarang keras penyelenggara maupun asosiasi pinjaman daring memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain.
Pemanfaatan Informasi penerima dana kini dibatasi hanya untuk proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Rabu (5/8/2026).
Untuk memperkuat tata kelola internal, OJK mewajibkan setiap perusahaan pinjaman daring menunjuk anggota Direksi khusus yang bertanggung jawab atas pelaporan data, memiliki prosedur tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini.
Langkah penegakan sanksi ini diterapkan guna mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pendanaan digital di Indonesia.











