Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memfasilitasi pengembalian dana puluhan miliar rupiah milik konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Langkah ini menjadi bukti penguatan fungsi pelindungan konsumen yang dilakukan oleh regulator.
Ganti rugi tersebut mencakup penyelesaian perselisihan di berbagai sektor, mulai dari perbankan, asuransi, hingga perusahaan pembiayaan. Selain mata uang rupiah, penyelesaian ganti rugi juga melibatkan mata uang asing.
“Sebagai wujud nyata penegakan pelindungan konsumen, terdapat 127 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar dan 88,74 dolar Singapura,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
OJK meminta seluruh PUJK untuk memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan internal mereka (internal dispute resolution). Regulasi yang ketat akan terus diterapkan agar hak-hak keperdataan konsumen di sektor keuangan tetap terlindungi dengan baik.












