Kendari, Portal.id — Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/5/2023). Diketahui pelaku berinisial RI (30) warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
RI diringkus di sebuah Masjid di Kelurahan Watubangga sekira pukul 14.00 WITA. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor matik hasil curian pelaku.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban bernama Yudi Permono yang melaporkan tindak pidana curanmor yang dialaminya pada 22 September 2022 lalu.
“Pada saat itu korban menyimpan sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 3307 CNP miliknya di teras rumahnya, tapi korban lupa mengunci setang,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Korban mengetahui motornya hilang sekira pukul 07.00 WITA, saat hendak berangkat kerja. Ketika mengecek CCTV, aksi pelaku terekam pada pukul 01.03 WITA.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan bukti permulaan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat kami ringkus, dalam penguasaan pelaku juga terdapat dua sepeda motor lainnya, yang dia akui dibeli di KJB, namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembelian. Kuat dugaan kalau dua sepeda motor itu juga hasil curian pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman lima tahun kurungan penjara.