Portal.id, BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan, Senin (13/10/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Anjungan Kantor Bupati Buton itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Buton memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di wilayahnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, mengatakan Kabupaten Buton mencatat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 64,98 persen. Angka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen Pemkab Buton terhadap tenaga kerja, khususnya pegawai non ASN dan pekerja rentan,” ujar Gatot.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan capaian UCJ dan memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja di Buton.
“Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Buton beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kolaborasi luar biasa dalam pelaksanaan program jaminan sosial ini,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi dari risiko kerja dan memiliki jaminan sosial yang layak.






