Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik dan lagu, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pelaku usaha komersial, mulai dari pemilik kedai kopi, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga pelaku seni lokal di Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sultra atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi mengenai royalti musik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Seiring berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Selain itu, pemenuhan kewajiban tersebut juga dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah Kota Kendari juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem usaha yang taat hukum dan menghargai karya intelektual.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional, sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan hukum hak cipta, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti melalui LMKN, perkembangan kebijakan terbaru, serta kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber terkait berbagai kendala dan aspirasi yang dihadapi di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi hak cipta sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kota Kendari.






