Portal.id, KENDARI — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial senilai total Rp2,8 miliar kepada lima ahli waris peserta dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/8/2025).
Santunan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan anak. Penerima manfaat Rikhy Hidayat, suami almarhumah Tri Astuti, yang memperoleh Rp2,37 miliar termasuk biaya pengobatan dan beasiswa.
Kemudian Heriani, istri almarhum Januar Wayabula, menerima Rp260 juta, sedangkan Yena, istri almarhum Udin Talo, menerima Rp137 juta. Dua penerima lainnya, Rais dan Fitri, masing-masing menerima Rp42 juta.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, mengatakan penyerahan santunan itu menunjukkan peran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarga memiliki perlindungan dari risiko kerja, serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui program beasiswa,” ujar Hendra.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut penyerahan di forum nasional itu menegaskan pentingnya regulasi yang sejalan dengan perlindungan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menambahkan perluasan kepesertaan menjadi kunci menuju cakupan semesta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan desa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, dari pusat hingga pelosok, sekaligus berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem,” kata Mintje.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan pihaknya membutuhkan dukungan lintas sektor, khususnya pemerintah, untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja.









