Kendari, Portal.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20) dilakukan murni berdasarkan proses hukum, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media lokal.
Ketiga warga tersebut ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu. Aksi itu diketahui menuntut percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melalui PS Kasubdit I, Kompol Dedy Hartoyo, SH, MH, didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Terkait dengan kriminalisasi, kami tidak melakukan kriminalisasi. Semua berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang kami dapatkan, memenuhi unsur formil dan materil serta syarat objektif maupun subjektif sebagai dasar hukum penanganan perkara,” tegas Kompol Dedy Hartoyo saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima pada 23 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihak teradu disebut tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sesuai SOP,” jelasnya.
Kompol Dedy juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video visual yang memperlihatkan dugaan aksi pengrusakan saat demonstrasi berlangsung.
“Ada video secara visual yang kami dapatkan sebagai barang bukti. Semua sudah diamankan dan disita penyidik. Sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas sangkaan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
“Pada proses penyidikan, penyidik bahkan datang langsung ke Routa untuk melakukan pemeriksaan. Namun para terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan narasi kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media dikaitkan dengan isu tanah masyarakat adat. Namun fakta di lapangan menunjukkan aksi demonstrasi berulang yang dilakukan kelompok warga di Routa lebih banyak menyoroti tuntutan pembangunan smelter, bukan persoalan sengketa tanah adat.






