Hukum & KriminalMetro KendariNews

Polresta Kendari Ringkus Komplotan Curanmor, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

×

Polresta Kendari Ringkus Komplotan Curanmor, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Komplotan pelaku curanmor di Bengkel Rayhan Variasi. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (22/3/2023).

Para pelaku yakni Asriadi (28), dan Darwin (32).Dikeathui keduanya merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dimana Darwin diringkus di salah satu rumah Jalan Hombis, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sekira pukul 19.00 WITA.

Kemudian, Asriadi ditangkap sekira pukul 02.00 dini hari di sekitar wilayah Kota Lama, Kecamatan Kendari.

“Keduanya kami tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Kamis (23/3).

Dalam upaya penangkapan yang dilakukan, salah seorang pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian karena berusaha melarikan diri.

Fitrayadi menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada hari Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WITA, di Bengkel Rayhan Variasi Jalan Y Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Saat itu korban bernama Laode Jamsir yang merupakan karyawan Rayhan Variasi keluar menutup pintu pagar parkiran bengkel, kemudian masuk ke dalam untuk makan malam. Namun, dirinya lupa mencabut kunci kontak motor miliknya.

“Motor korban ini terparkir di depan Bengkel Rayhan. Korban mengetahui kalau motornya hilang ketika salah seorang temannya menanyakan tentang motornya,” jelasnya.

Ketika keluar untuk melihat, korban sudah tidak mendapati motornya yang sebelumnya terparkir di depan bengkel. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polresta Kendari untuk membuat lapran.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu mengungkapkan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Dimana keduanya kerap kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

“Keduanya sudah keluar masuk penjara akibat kasus pencurian,” ungkapnya.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polresta Kendari, untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan. Terhadap keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraann, baik kendaraan roda dua maupun roda empat agar amankan, simpan atau parkir kendaraannya di tempat yang paling dianggap aman. Bila perlu gunakan pengaman tambahan,” imbau Fitrayadi

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id