Konawe Selatan

Seleksi Calon PPK Pilkada di Konawe Selatan Masuki Tahapan Tes Tertulis

×

Seleksi Calon PPK Pilkada di Konawe Selatan Masuki Tahapan Tes Tertulis

Sebarkan artikel ini
KPU Konawe Selatan Gelar Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Bagi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024
KPU Konawe Selatan Gelar Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Bagi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Senin 6 Mei 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) mulai melaksanakan seleksi tertulis bagi sejumlah calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan akan berlangsung hingga 8 Mei 2024.

“Seleksi calon PPK Pemilukada dilaksanakan dengan sistem CAT,” kata Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan, Senin 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan, proses seleksi PPK hingga 11 Mei 2024.

“Dari tahapan, 11 Mei seleksi wawancara dan pengumuman pada 15 Mei 2024 dan pelantikan PPK yang dinyatakan lulus di tanggal 16 Mei 2024,” jelas Yunan.

Seleksi CAT calon PPK dilaksanakan di beberapa wilayah di Kabupaten Konawe Selatan yang memenuhi syarat dan fasilitas. Utamanya jaringan internet selama proses seleksi CAT.

Yunan mengatakan Kecamatan Kolono, Kolono Timur, Moramo, Moramo Utara dan Kecamatan Laonti melaksanakan seleksi CAT di SMK Negeri 6 Konawe Selatan.

Sementara itu, lanjut dia, untuk Kecamatan Konda, Andoolo, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Wolasi dan Buke dilaksanakan di SMK 8 Konawe Selatan.

“Kecamatan Laeya, Lainea, Palangga, Palangga Selatan, Baito, Lalembuu dan Tinanggea dilaksanakan di SMP Negeri 2 Konawe Selatan,” sebut Yunan.

Adapun, tambah Yunan, Kecamatan Mowila, Sabulakoa, Angata, Benua, Basala, Landono dan Andoolo Barat dilaksanakan di SMP Negeri 22 Konawe Selatan.

Sementara itu, Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman S.Sos M.Hum menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 67 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dari Surat Keputusan itu, KPU menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad,” jelas Darman.

“Hasil seleksi CAT akan diambil tiga kali jumlah kebutuhan PPK. Yang kemudian akan dilakukan seleksi wawancara untuk menentukan 5 orang PPK terpilih Pilkada,” jelas Darman.

Laporan Hardiyanto

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.