Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan yang luar biasa dalam aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, nilai transaksi mata uang digital di dalam negeri telah menembus angka ratusan triliun rupiah.
Fenomena pertumbuhan investasi digital ini dikonfirmasi langsung oleh regulator dalam sebuah forum keuangan di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Berdasarkan pemetaan otoritas, pergerakan masif di pasar aset virtual ini digerakkan oleh kelompok usia produktif atau generasi muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan data statistik tersebut ke publik.
“Berdasarkan data hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,4 juta dengan nilai transaksi mendekati Rp122 triliun, hanya dalam lima bulan pertama tahun 2026. Mayoritas pengguna aset kripto merupakan generasi muda,” jelas Adi, dikutip dari siaran pers OJK, Senin (6/7/2026).
Selain nilai transaksi yang fantastis, industri aset kripto juga memberikan dampak sekunder bagi struktur pendapatan negara. OJK mencatat sejak Mei 2022 hingga Mei 2026, sektor ekonomi digital ini telah menyumbang kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp2,06 triliun.
Melihat tingginya minat anak muda terhadap aset virtual tersebut, OJK menegaskan pentingnya penguatan pelindungan konsumen sebagai fondasi utama. OJK berkomitmen mengawal agar inovasi teknologi ini tetap berjalan aman tanpa mengorbankan stabilitas keuangan masyarakat.











