Portal.id Kendari – Sebanyak 1.178 nelayan yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari menerima bantuan tunai yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kendari pada Rabu (4/8/2021).
Bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu tersebut bersumber dari APBD Kota Kendari yang disalurkan melalui Bank Sultra langsung ke rekening setiap nelayan penerima.
“Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Kendari yang harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, maka kami memberikan bantuan ini,” kata Wali Kota Sulkarnain Kadir saat memberikan buku tabungan kepada 10 perwakilan nelayan di Aula Kantor Kecamatan Kendari Barat.
“Ini mungkin belum bisa membantu sepenuhnya tetapi inilah yang bisa kami lakukan,” tambah Wali Kota Sulkarnain.
Wali Kota Sulkarnain mengatakan, bagi nelayan yang belum terdata menerima bantuan tunai ini tetapi masuk dalam kriteria agar segera melapor ke kelurahan setempat.
“Tolong, saya minta para lurah didata warganya jika memang memenuhi kriteria,” kata Sulkarnain Kadir.
Ia mengungkapkan, bantuan ini telah masuk ke rekening setiap penerima sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, Kadis Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail mengatakan, semua nelayan yang terdata menerima bantuan ini sebelumnya juga telah mendapatkannya pada tahun 2020 lalu.
“Ini sudah diverifikasi ulang. Namun jika masih ada yang belum mendapatkan bantuan ini silahkan melapor,” kata Imran Ismail.
Salah seorang nelayan dari Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Amir mengaku bersyukur mendapatkan bantuan ini. Sebabnya dapat menambah biaya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Sebelumnya juga dapat bantuan ini tahun lalu,” katanya.
Bantuan tunai ini sendiri diberikan Pemkot Kendari tak hanya kepada nelayan kecil, tetapi juga kepada pedagang dan karyawan yang terdampak Covid-19.