Metro KendariNewsPolitik & Pemerintahan

Pemprov dan Kejati Sultra Teken MoU Tangani Masalah Hukum PTUN

×

Pemprov dan Kejati Sultra Teken MoU Tangani Masalah Hukum PTUN

Sebarkan artikel ini

KENDARI, PORTAL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Kajati Sultra, Raimel Jesaja di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin (30/1/2023).

Maksud MoU ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang PTUN seperti pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit).

Tindakan hukum lain yaitu layanan jaksa pengacara negara di luar dari penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

Sementara tujuannya untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah-masalah hukum dibidang PTUN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutannya, Ali Mazi mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara penandatanganan tersebut.

“MoU yang diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sulawesi Tenggara,” ucap Ali Mazi.

Orang nomor satu di Sultra ini berharap, adanya nota kesepakatan yang dibuat dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Di tempat yang sama, Kajati Sultra, Raimel Jesaja juga mengapresiasi atas terselenggaranya MoU tersebut.

“Ini karena salah satu kewenangan dibidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan disebutkan dalam pasal 30 ayat (2) dan pasal 34 undang undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI disebutkan bahwa kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya,” ucap Raimel.

Raimel menuturkan, salah satu kewenangan yang ada dibidang datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sultra terkait masalah penanganan masalah hukum bidang PTUN.

“Nota Kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang,” tuturnya.

Raimel bersyukur Kejati Sultra dan Pemprov Sultra bisa memperpanjang dan melanjutkan kerjasama dalam bidang PTUN ini. Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan juga untuk bisa bersama-sama bekerja dalam membatu Pemprov Sultra apabila terdapat masalah hukum PTUN.

“Semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Pihaknya akan selalu berkolaborasi dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani.

“Agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutup Raimel.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, SH. MH, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tenggara dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD se Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id