Kendari, Portal.id — Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Bambang Tjahjo Bawono menyebutkan, pemusnahan narkotika sabu-sabu 4,1 kilogram yang pihaknya lakukan telah menyelamatkan 8.250 jiwa.
Hal itu diutarakan Bambang saat diwawancarai awak media usia melakukan pemusnahan sabu-sabu, Sabtu (1/7/2023).
“Melalui penindakan ini, kami berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba ini oleh masyarakat, sehingga dapat menyelamatkan sekitar 8.250 orang,” tutur Bambang.
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan peredaran narkoba pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Jambi, Lampung, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terkoordinasi ke Bareskrim. Sehingga, koordinasi tersebut berhasil mengamankan 9 orang tersangka di Kota Kendari.
“Tersangka yang kita amankan berjumlah sembilan orang, mereka berperan sebagai penampung hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan hasil kerja sama tersebut, lanjut Bambang, sekitar Rp70 miliar hasil kejahatan berhasil disita oleh kepolisian, yang saat ini sedang ditangani Barasekrim
“Para tersangka yang diamankan dalam operasi ini merupakan kurir antar-provinsi sekaligus bandar,” ujarnya.
Sebelumnya, pad perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara, Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau sekitar 4,1 kg dari sejumlah tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak April hingga Juni 2023, yang jika diuangkan senilai Rp6 miliar.
Laporan: Ferito Julyadi