Portal.id, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menegaskan komitmennya menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pekerja atau buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
“Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJAMSOSTEK, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi,” ujarnya.
Katanya, upaya perluasan kepesertaan untuk pekerja/buruh yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem akan menggunakan satu data berdasarkan DTSEN.
“Itu kurang lebih kalau persentasenya 40 persen, 40 persen sekitar 30-an juta. 30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan,” tambahnya.
Menurutnya, BPJAMSOSTEK dapat menyasar para pekerja yang membutuhkan perlindungan sejumlah programnya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pramudya berharap, dengan adanya Inpres Nomor 8 tahun 2025 itu akan memperkuat program yang sudah berjalan baik bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BPJAMSOSTEK bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun peta jalan terkait peningkatan kepesertaan pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Sebelumnya, dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan ditugaskan untuk mendorong perluasan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo menuturkan, pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, terlebih sejalan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Dengan adanya Inpres Nomor 8 Tahun 2025, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemerintah daerah dan pemberi kerja guna melaksanakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim yang terdapat di wilayah Sulawesi Tenggara dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” pungkas Gatot.