Hukum & KriminalNews

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan yang Libatkan Polisi Berpangkat Ipda

×

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan yang Libatkan Polisi Berpangkat Ipda

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Sultra, menuntut transparasi penyelidikan kasus pengerusakan yang melibatkan oknum polisu aktif berinisial Ipda AG. Foto: IST.

Portal.id, KENDARI — Aliansi Gerakan Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, (16/7/2025). Mereka mendesak agar penyelidikan kasus dugaan pengrusakan, yang melibatkan salah seorang polisi aktif berpangkat Ipda berinisial AG dilakukan secara transparan dan adil.

Aksi unjuk rasa itu dipicu oleh lambatnya penanganan laporan warga Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruta berinisial YA, terkait kerusakan pagar dan fasilitas panjat tebing miliknya.

Koordinator aksi, Sarman, menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melindungi pelaku. Mereka menuntut agar Polda Sultra mempercepat dan menuntaskan penyelidikan kasus pengrusakan itu.

Demonstran juga meminta agar kepolisian memanggil Bunga Tang, selaku pemilik lahan untuk diperiksa dan menetapkan Muh. Hijar Tongasa sebagai tersangka.

Kemudian, meminta Itwasum Polda Sultra memanggil penyidik kasus tersebut karena dianggap tidak transparan dan meminta kapolda mengganti penyidik yang dianggap tidak kompeten.

“Kami menuntut Polda Sultra bertindak adil demi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Sarman dalam orasinya.

Peristiwa bermula pada Agustus 2023, ketika pembangunan talud di lahan perumahan milik Ipda AG menggunakan alat berat, menyebabkan retakan pada tembok pagar milik YA.

Pembangunan sempat dihentikan, namun kembali dilanjutkan hingga talud jebol pada 30 November 2023, menghancurkan pagar dan fasilitas panjat tebing milik YA. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

YA telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada Januari 2025, tetapi proses penanganan dianggap lamban.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterbitkan pada 17 Februari 2025, diikuti panggilan klarifikasi pada 17 Maret 2025. Upaya mediasi pada 25 April 2025 gagal karena Ipda AG hanya menawarkan ganti rugi Rp20 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dilaporkan.

“Saya kecewa dengan lambatnya proses ini. Kerugian saya mencapai ratusan juta, tetapi terlapor hanya menawarkan Rp20 juta. Saya berharap polisi bertindak adil tanpa memihak,” ujar YA, Jumat, (2/5) lalu.

Kuasa hukum YA, Feyrus Okjam, menegaskan pihaknya tidak hanya melaporkan kasus pengrusakan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tetapi juga melaporkan Ipda AG ke Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Ipda AG diduga membekingi pemilik lahan yang merusak aset klien kami,” kata Feyrus.

Ia menduga kelambanan penanganan kasus ini dipengaruhi oleh status Ipda AG sebagai anggota aktif di Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id