Hukum & KriminalNews

Masuk Tanpa Dokumen, 34 Kg Daging Sapi Ilegal Dimusnahkan Barantin Sultra

×

Masuk Tanpa Dokumen, 34 Kg Daging Sapi Ilegal Dimusnahkan Barantin Sultra

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan 34 kilogram daging sapi ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Haluoleo. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Balai Karantina (Barantin) Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 34 kilogram daging sapi ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi, Selasa (18/11/2025).

Ketua Tim Penegakan Hukum Barantin Sultra, Abdul Rachman, menjelaskan temuan itu berawal dari pemeriksaan kargo di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Petugas mendapati daging sapi tanpa dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan, penolakan, dan akhirnya pemusnahan.

“Produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sultra tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan penahanan dan penolakan, tetapi pemilik tidak segera menindaklanjuti, maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” ungkap Rachman.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menegaskan peredaran daging sapi tanpa dokumen melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.

“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan, dan produk ikan, harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melapor kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran,” ujar Azhar.

Azhar menyebutkan pemusnahan dilakukan karena daging tersebut berisiko membawa penyakit, seperti antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK). Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan, melindungi sumber daya alam, serta mencegah masuk dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selain daging sapi ilegal, Balai Karantina juga memusnahkan arsip sampel laboratorium sesuai pedoman mutu ISO 17025:2017.

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, serta dapat dikonsumsi masyarakat di Sultra,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id