Ekonomi & BisnisNews

OJK Hentikan 3.570 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp142,22 Triliun

×

OJK Hentikan 3.570 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp142,22 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Created Gemin/AI.

Portal.id, SULAWESI TENGGARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ribuan entitas keuangan ilegal telah dihentikan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik merugikan.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyebut hingga Maret 2026, Satgas PASTI telah menindak 3.570 entitas ilegal.

“Berdasarkan data hingga Maret 2026, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 3.570 entitas keuangan ilegal, dengan total 36.736 pengaduan sejak Januari 2025,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, penanganan pinjaman online ilegal mencapai 29.764 kasus, sedangkan investasi ilegal sebanyak 6.904 kasus.

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III 2025 bahkan mencapai Rp142,22 triliun.

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id