Hukum & KriminalNews

WALHI Sultra Nilai Status Quo Aktivitas PT WIN Terlambat, Desak Pemkab Konsel Cabut IUP

×

WALHI Sultra Nilai Status Quo Aktivitas PT WIN Terlambat, Desak Pemkab Konsel Cabut IUP

Sebarkan artikel ini
Aktivitas penambangan PT WIN hingga ke halaman bekang rumah warga. Foto: Istimewa/@torbulumelawan.

Portal.id, KONAWE SELATAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai keputusan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) yang menetapkan status quo terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di wilayah Torobulu merupakan langkah yang terlambat dan tidak menyelesaikan akar persoalan yang sesungguhnya. 

Pernyataan Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri yang menyebutkan aktivitas pertambangan hanya dihentikan sementara karena berada dekat dengan permukiman warga justru mengabaikan fakta yang lebih mendasar, yakni dugaan kuat bahwa aktivitas PT WIN selama ini telah beroperasi tanpa dasar operasional yang sah karena Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan telah berakhir sejak bulan Maret.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan persoalan PT WIN bukan sekadar masalah jarak tambang dengan ruang hidup warga.

“Persoalan utamanya adalah dugaan pelanggaran hukum, ancaman keselamatan warga, perusakan ruang hidup masyarakat, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan,” tegas Rahman melalui keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).

Oleh karena itu, WALHI Sultra mendesak Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri dan Pemkab Konsel untuk tidak berhenti pada kebijakan status quo semata, tetapi segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus mempertahankan izin perusahaan yang telah menimbulkan konflik sosial, keresahan masyarakat, dan diduga menjalankan aktivitas tanpa dokumen operasional yang berlaku.

Desakan pencabutan IUP itu juga sejalan dengan rekomendasi, Surat rekomendasi KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024 secara tegas meminta Pemkab Konsel menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN, selaku perusahaan tambang yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah di aktivitas lokasi Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

“Aktivitas PT WIN yang menjadi sorotan hari ini, merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan rekomendasi tersebut dan hal ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak masyarakat dari Pemerintah Daerah,” jelas Rahman.

WALHI Sultra juga mempertanyakan keseriusan Pemkab Konsel dalam menjalankan kewajibannya melindungi rakyat apabila rekomendasi resmi dari pemerintah pusat saja tidak dijalankan. 

“Jangan sampai pemerintah hanya bertindak ketika konflik sudah meluas dan mendapat perhatian publik, sementara pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa tindakan tegas. Kami juga mendesak Polda  Sultra untuk segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT WIN yang dilakukan setelah berakhirnya RKAB. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghentian sementara aktivitas, tetapi harus menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id