Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar 266 gram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan dua orang tersangka memiliki satu orang perempuan inisial H (19) dan satu orang laki-laki inisial IRP (19).
“Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari,” katanya.
Eka mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan kedua tersangka, sehingga pengembangan.
Kemudian polisi melakukan pengeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno. Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 266 gram.
“Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dalam mengedarkan mereka memperolehnya dari seorang laki-Laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih menyelidiki dan pengembanagan,” ujar dia.
Saat ini kedua tersangka dan bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.