Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku industri mengenai keseimbangan hak serta kewajiban dalam hubungan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul proses klarifikasi yang tengah dilakukan terhadap penyelenggara pinjaman daring “Solusiku”.
Di satu sisi, OJK mengecam keras segala bentuk penagihan yang menyimpang dari aturan hukum, seperti ancaman fisik maupun penyebaran data pribadi. Namun di sisi lain, OJK menggarisbawahi adanya sengketa cara penagihan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum nasabah untuk melunasi utangnya.
“OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian,” tulis OJK dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).
Sikap tegas ini diambil guna menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil, sembari tetap kritis melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang melanggar batas kemanusiaan.












