Hukum & KriminalNews

Menjadi Korban Intimidasi Pinjol Resmi, Ini Cara Melapor ke Kontak OJK 157

×

Menjadi Korban Intimidasi Pinjol Resmi, Ini Cara Melapor ke Kontak OJK 157

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Kasus dugaan pelanggaran prosedur penagihan yang menjerat platform resmi “Solusiku” menjadi alarm bagi masyarakat luas. Legalitas sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) ternyata tidak menjadi jaminan mutlak bahwa nasabah akan terbebas dari praktik penagihan yang intimidatif.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak tinggal diam jika mengalami atau melihat tindakan penagihan yang melanggar etika, seperti ancaman, teror psikologis, hingga penyebaran data pribadi ke nomor kontak di luar perjanjian.

“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected],” tegas OJK dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

Melalui pemanfaatan kanal-kanal aduan resmi ini, masyarakat dapat membantu regulator dalam mengumpulkan bukti-bukti otentik. Laporan yang valid dan lengkap akan menjadi dasar bagi OJK untuk menindak tegas, menjatuhkan denda, atau bahkan mencabut izin operasional pelaku usaha jasa keuangan yang nakal.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id