Ekonomi & BisnisNews

Outstanding Pinjol Resmi Capai Rp102 Triliun, OJK Awasi Risiko Kredit Macet

×

Outstanding Pinjol Resmi Capai Rp102 Triliun, OJK Awasi Risiko Kredit Macet

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap akses pendanaan instan berbasis digital terus meningkat tajam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau sisa pinjaman berjalan yang disalurkan melalui industri pinjaman daring (pinjol) resmi, atau peer-to-peer lending kini telah menembus angka psikologis baru, yakni Rp102,07 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 26,11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Tidak hanya pinjol, fasilitas pay later yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan juga mengalami ledakan pertumbuhan yang jauh lebih agresif, yakni melonjak hingga 56,92 persen dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp12,93 triliun.

“Pertumbuhan pembiayaan berbasis digital yang tinggi ini mencerminkan besarnya ceruk pasar yang membutuhkan akses keuangan cepat. OJK terus memantau kualitas tingkat kredit macet atau TWP90 yang saat ini berada di level 4,62 persen, agar tetap berada di bawah ambang batas aman,” ungkap OJK dalam siaran persnya, Jumat (5/6/2026).

Di tengah ekspansi yang masif ini, industri pembiayaan juga dihadapkan pada pengetatan regulasi dan masalah hukum. OJK mencatat terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan 14 penyelenggara pinjol resmi yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimum, sehingga diwajibkan menyusun rencana perbaikan.

Sementara itu, terkait kasus hukum yang menimpa KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi), OJK telah memanggil para pemegang saham menyusul penahanan pengurus perusahaan oleh pihak kejaksaan demi memastikan operasional dan hak konsumen tidak telantarkan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id