Hukum & KriminalNasionalNews

Menjadi Korban Teror Debt Collector Leasing, Ini Cara Resmi Melapor ke OJK

×

Menjadi Korban Teror Debt Collector Leasing, Ini Cara Resmi Melapor ke OJK

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Kasus dugaan penagihan berdarah yang menimpa warga di Kota Serang, Banten oleh oknum penagih PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) menjadi pengingat berharga bagi konsumen jasa keuangan. Banyak warga kerap kali panik dan salah melangkah saat berhadapan dengan eksekusi penarikan unit kendaraan di lapangan.

Guna mencegah meluasnya praktik premanisme jalanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk bersikap tenang namun tegas. Konsumen berhak menolak eksekusi jika petugas penagih tidak mampu menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, surat tugas resmi, dan kartu profesi mereka.

Jika intimidasi tetap terjadi, OJK menyediakan sejumlah infrastruktur pengaduan digital dan telepon yang aktif secara real-time untuk menampung laporan warga. Laporan tersebut nantinya akan ditelaah oleh pengawas untuk menjadi dasar penindakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

“Masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK, serta apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected],” pungkas OJK dalam siaran persnya, Selasa (9/6/2026).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id