Hukum & KriminalNasionalNews

Usai Diperiksa OJK, TAFS Hentikan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Penagih Kredit Bermasalah

×

Usai Diperiksa OJK, TAFS Hentikan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Penagih Kredit Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) resmi menghentikan kerja sama dengan perusahaan penagih utang pihak ketiga yang terlibat dalam insiden kekerasan di Serang, Banten. Langkah korektif ini diambil setelah perusahaan dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi.

Dalam pemeriksaan bersama regulator, ditemukan bukti bahwa oknum pembiayaan di lapangan telah melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, TAFS berkomitmen melakukan penelaahan internal secara berkala.

“TAFS telah menyampaikan kepada OJK berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku,” ungkap OJK dalam siaran persnya, Sabtu (27/6/2026).

Selain memutus kontrak mitra yang bermasalah, TAFS juga diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada pihak berwenang.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id