Portal.id, NASIONAL – Buntut dari insiden penarikan paksa kendaraan yang diwarnai kekerasan di Serang, PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) kini diwajibkan menyusun rencana aksi perbaikan secara menyeluruh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu yang ketat bagi perusahaan untuk membenahi sistem pengawasan internal mereka.
Langkah ini diambil setelah hasil investigasi OJK menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa petugas lapangan dari pihak ketiga bertindak di luar SOP yang disepakati. OJK mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif jika perusahaan gagal mengimplementasikan perbaikan tersebut.
“Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada OJK,” sebut OJK dalam siaran persnya, Sabtu (27/6/2026).
Rencana aksi tersebut nantinya harus mencakup penguatan tata kelola, penyempurnaan prosedur penagihan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap agen pihak ketiga.












