Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk ekstra waspada terhadap maraknya penjualan kendaraan bekas dengan harga murah yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan tersebut sering kali merupakan objek jaminan fidusia yang digelapkan oleh debitur yang nakal.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan kasus pengalihan kendaraan sepihak dalam sengkarut kasus penarikan agunan di Serang, Banten. Pembeli kendaraan ilegal ini berisiko menghadapi masalah hukum atau penarikan paksa di kemudian hari.
“OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli objek jaminan fidusia dari debitur yang tidak disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan atas objek jaminan fidusia tersebut,” imbau OJK dalam siaran persnya, Sabtu (27/6/2026).
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa keabsahan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi demi menghindari kerugian finansial.












