Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal guna menjaga integritas industri serta melindungi kepercayaan investor. Hingga 31 Agustus 2026, lembaga pengawas keuangan ini telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada para pelaku pasar modal yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tegas tersebut menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
OJK dalam siaran persnya menegaskan pengenaan sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).
Secara keseluruhan, penindakan hukum tersebut mencakup 93 sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar, serta 1.184 sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan dengan akumulasi denda sebesar Rp253,07 miliar.












