Portal,id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Otoritas memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi manajemen bank yang gagal memenuhi batas modal inti minimum.
Langkah penegakan hukum yang lebih tegas ini sengaja diintegrasikan ke dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus memuat klausul mengenai penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti.
OJK menilai ketegasan sanksi ini penting agar seluruh pelaku industri memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kesehatan bank.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (3/7/2026).
OJK memandang ketidakpatuhan terhadap batas modal minimum dapat membahayakan ekosistem perbankan daerah secara keseluruhan. Tanpa bantalan modal yang cukup, BPR dikhawatirkan tidak mampu menyerap risiko kerugian yang muncul dari penyaluran kredit sehari-hari.












