NewsPemerintahan

BPJS Integrasikan Sistem, Penanganan Kecelakaan Kerja dan PAK Dipercepat

×

BPJS Integrasikan Sistem, Penanganan Kecelakaan Kerja dan PAK Dipercepat

Sebarkan artikel ini

Portal.id, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mempercepat layanan penjaminan kesehatan bagi pekerja, terutama yang mengalami dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, melalui integrasi sistem layanan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja secara menyeluruh. Ia mengatakan integrasi sistem layanan antara kedua lembaga diharapkan dapat memangkas proses administratif sekaligus mempercepat akses layanan kesehatan.

“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi antar lembaga dan integrasi sistem, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas ketika mengalami risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional,” ujar Saiful, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, penguatan interoperabilitas sistem menjadi bagian penting dalam transformasi layanan, terutama dalam penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi peserta hingga pemantauan penanganan kasus disebut dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja mendapatkan penanganan medis yang cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Perlindungan pekerja harus hadir secara nyata ketika mereka membutuhkan,” tambahnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, yang menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan integrasi sistem antara kedua lembaga kini telah berjalan. Hal ini memungkinkan proses penjaminan layanan menjadi lebih pasti dan transparan.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, supaya setiap pekerja yang diduga mengalami kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa ditangani lebih cepat,” jelas Pujo.

Ia menambahkan, fasilitas kesehatan kini dapat mengakses alur penanganan kasus melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan. Integrasi ini memungkinkan verifikasi data peserta dilakukan secara digital sehingga meningkatkan akurasi penjaminan.

Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut. Ia menilai integrasi layanan menjadi kunci dalam mempercepat penanganan kasus yang dialami pekerja.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Melalui integrasi sistem dan interoperabilitas layanan, proses penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat dan transparan,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id