Hukum & KriminalNews

Buron Kasus Penipuan Rp15,9 Miliar, Yusuf Contessa Tetap Bisa Terbitkan Kuasa Hukum

×

Buron Kasus Penipuan Rp15,9 Miliar, Yusuf Contessa Tetap Bisa Terbitkan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Surat DPO Yusuf Contessa Kuasa. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yusuf Contessa Kuasa kembali jadi sorotan. Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, ia melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sampai sekarang keberadaannya belum diketahui aparat.

Sementara itu, korban berinisial FY tidak hanya menempuh jalur pidana. Ia juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp15,95 miliar.

Dalam berkas gugatan, FY menyebut mengalami kerugian besar karena mengeluarkan biaya pengadaan alat kerja untuk memenuhi syarat proyek yang dijanjikan tergugat. Namun, proyek itu tidak pernah terealisasi.

Sidang perdata kini sudah masuk tahap mediasi. Kedua pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Meski begitu, publik mempertanyakan bagaimana Yusuf yang berstatus buronan masih bisa menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Secara hukum, situasi ini menimbulkan dilema. Hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum dijamin undang-undang. Namun, jika benar ada komunikasi langsung antara tersangka yang buron dengan kuasa hukumnya, hal tersebut bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Pengamat hukum pidana, Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum mendapatkan mandat dari tersangka.

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya, ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya terkait dugaan penipuan miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu buronan. Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian dan lembaga peradilan agar penegakan hukum berjalan transparan serta memberi kepastian dan rasa keadilan.

 

Penulis: Kabaranonews

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id