NewsPeristiwa

Dinilai Merugikan secara Materil dan Imateriel, Warga Kelurahan Korumba Tolak Pembangunan RS Permata Bunda Kendari

×

Dinilai Merugikan secara Materil dan Imateriel, Warga Kelurahan Korumba Tolak Pembangunan RS Permata Bunda Kendari

Sebarkan artikel ini
Proses pemasangan tiang pancang RS Permata Bunda Kendari.

Kendari, Portal.id — Kehadiran sebuah rumah sakit tentu sangat didambakan. Tapi bagaimana jika sebaliknya, dimana masyarkat menolak pembangunan rumah sakit dikarenakan memberi dampak keruguan materil dan imateriel.

Hal inilah yang dilakukan masyarakat di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, pada Juli 2023 lalu proyek pembangunan Rumah Sakit Permata Bunda yang mulai dijalankan dinilai mengganggu, dengan membuat kebisingan dari kegiatan pemasangat tiang pancang. Dimana pemasangan tiang setinggi 6—7 meter itu menggunakan metode tumbuk, sehingga menghasilkan suara yang teramat bising dan getaran besar seolah sebuah gempa. Alhasil, masyarakat mengalami kerugian baik materil maupun imateriel.

Dari proyek pembangunan rumah sakit yang ada di padat pemukiman itu dilaporkan, setidaknya ada empat rumah warga yang mengalami keretakan-keretakan besar yang dihasilkan dari pemasangan tiang pancang. Pasalnya, jarak pemasangan tiang dengan rumah warga hanya dibatasi oleh pagar yang tebalnya tidak kurang dari 40 cm.

Kemudian, pemasangan tiang pancang dilakukan pada pagi hari di waktu libur  disaat warga sedang asik beristirahat. Tepat disamping pemasangan tiang, ada orang tua sepuh, dan sakit-sakitan (stroke) disitu.

Selain itu, ada bayi yang baru saja lahir, sehingga ditakutkan kebisingan dari pemasangan tiang pancang akan mengakibatkan gangguan pendengaran pada bayi tersebut.

Salah seorang warga bernama Wa Ode Rachmatia (29) berharap, pembangunan Rumah Sakit Permata Bunda tidak dilanjutkan, karena dampak yang ditumbulkan sangat mengganggu dan merugikan masyarakat.

“Kami sangat berharap pembangunan RS Permata Bunda tidak dilanjutkan tanpa alasan apapun. Karena dampak yang sudah kami rasakan sendiri dengan getaran yang cukup kuat membuat kami panik dan ada beberapa keretakan di dinding rumah, apalagi saya sendiri punya dua orang anak balita usia dua dan tiga tahun,” ujar Rachmatia.

Warga lain, Wa Ode Bala (58) pun menyampaikan, sejak dimulainya proyek pembanbunan rumah sakit tersebut dirinya sudah tidak lagi beristirahat di kamarnya, yang berada sangat dekat dengan lokasi pemasangat tiang pancang.

“Kamar saya di tepat di belakangnya rumah sakit, dan dindingnya sudah retak. Pernah juga saya lagi di kamar mandi tiba-tiba rumah bergetar kayak gempa bumi. Kalau kondisi demikian bagaimana kita mau selamatkan diri. Soal ganti rugi kerusakan bangunan itu gampang, tapi kalau sudah ada korban jiwa bagaimana, sangat tidak pantas bangunan setinggi delapan lantai begitu dibangun di pemukiman seperti ini,” jelas Bala.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum warga, M Takdir Al Mubaraq mengungkapkan, masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen perizinan pembangunan RS Permata Bunda. Hanya diwakili oleh Camat Mandonga, padahal camat tidak menjadi representasi dari para warga yang mengalami dampak langsung dari pembangunan rumah sakit.

Tidak sampai disitu, Takdir juga membeberkan, dalam dokumen perizinan yang pihaknya peroleh tidak ditemukan adanya pembahasan berkaitan dengan metode pemasangan tiang pancang. Dimana tidak ada satupun dinas yang hadir dalam pertemuan pembahasan perizinan itu yang membahas pemasangan tiang pancang dengan cara ditumbuk.

“Sehingga kami mensinyalir pembangunan RS Permata Bunda ini terkesan dikebut dan dipaksakan. Apalagi jika dilihat dari waktu pengajuan perizinan sampai dengan izin dikeluarkan, terbilang waktu yang cukup cepat,” ungkap Takdir.

Dengan temuan tersebut, warga yang didampingi Tim Advokasi mengajukan pengaduan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari. 

Terdapat beberapa poin pengaduan yang disampaikan warga, yakni:

  1. Mendesak dinas-dinas tekait yang mengeluarkan perizinan baik Dinas PU, PTSP maupun DLH untuk melakukan pencabutan izin terhadap pembangunan RS Permata Bunda;
  2. Menuntut Pihak Manajemen RS Permata Bunda Kendari untuk melaksanakan kesepakatan pada saat mediasi, yakni berhenti melakukan pembangunan secara permanen;
  3. Meminta Pj Walikota Kendari untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap proses penerbitan izin yang berdampak langsung kepada masyarakat Kota Kendari;
  4. Meminta agar pihak RS Permata Bunda segera melakukan ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak akibat pembangunan RS Permata Bunda.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.