News

Gerindra Sultra Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Anak oleh Guru di Kendari, Tekankan Hormati Proses Hukum

×

Gerindra Sultra Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Anak oleh Guru di Kendari, Tekankan Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Polemik dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru berinisial Mansur (53) dan siswi sekolah dasar berinisial Bunga (9) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian serius dari Partai Gerindra.

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada opini yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh suasana.

Menurut Andi Ady Aksar, penetapan status tersangka hingga vonis 5 tahun penjara terhadap Mansur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari tentu didasari alat bukti yang dinilai memenuhi unsur hukum oleh penyidik Polresta Kendari serta Kejaksaan Negeri Kendari.

“Proses peradilan menjadi tolak ukur pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Meski begitu, setiap warga negara tetap memiliki hak melakukan upaya hukum seperti banding apabila meyakini memiliki bukti yang dapat menguatkan pembelaan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa profesi guru tetaplah tenaga pendidik yang harus dihormati. Namun jika ada oknum yang terbukti melanggar hukum, maka tidak dapat dibenarkan untuk melindunginya hanya karena status profesinya.

“Yang jelas bukan gurunya, tapi oknumnya. Saya hormat dengan guru, tetapi jangan karena status tenaga pendidik lalu dilindungi. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Andi Ady Aksar juga mengaku terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kondisi psikologis korban. Ia menerima laporan bahwa korban kerap merasa takut berinteraksi dengan orang lain, bahkan mengarah pada gejala depresi akibat peristiwa yang dialaminya.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak sehingga proses hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis bagi korban.

Atas instruksi DPP Partai Gerindra, pihaknya memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Apabila nantinya muncul fakta baru yang menyatakan Mansur tidak bersalah, maka aparat harus bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian atau dugaan rekayasa. Namun jika putusan akhir tetap menyatakan bersalah, maka seluruh pihak diminta menghormatinya dan tidak membangun opini yang menyesatkan di ruang publik.

“Bagi Gerindra, perlindungan terhadap anak dan integritas dunia pendidikan merupakan prioritas yang tidak boleh dinegosiasikan,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id