Kendari, Portal.id — Kerap meresahkan masyarakat, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.
Para pelaku berinisial SL (31 Tahun), ZN (43 Tahun) dan IL (40 Tahun). Ketiganya diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol, Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Seni Pabesak menuturkan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kota Kendari.
“Ketiganya kami tangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya,” ucap Kompol, Senin (30/10/2023).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar motor masyarakat di kompleks-kompleks perumahan, dan yang terparkir di sembarang tempat tanpa adanya kunci pengaman ganda.
Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita 2 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Dari hasil pemeriksa, terungkap bahwa kendaraan bermotor yang dicuri oleh pelaku IL kemudian diserahkan ke ZN dan SL untuk dijual.
“Bahwa dari ketiga pelaku yang diamankan Tim Resmob itu, telah kami kantongi beberapa nama yang merupakan komplotan dari ketiganya, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Seni menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 5 unit sepeda motor lainnya yang diduga telah dicuri oleh para pelaku.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi