Portal.id, NASIONAL – Penyelidikan pidana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, HS, mengungkap modus operandi berupa pembangkangan secara sengaja terhadap instruksi tertulis regulator.
Tersangka dinilai mengabaikan instruksi pembayaran ganti rugi yang telah diterbitkan sejak tahun 2023. Selain itu, tersangka dianggap merintangi pelaksanaan tugas OJK dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023,” jelas OJK dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2026).
Regulator menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak terjadi secara mendadak.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.






