Hukum & KriminalNews

Polda Sultra Bongkar Penipuan Beras SPHP, Berat dan Harga Tak Sesuai

×

Polda Sultra Bongkar Penipuan Beras SPHP, Berat dan Harga Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan pemalsuan beras SPHP yang diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Portal.id.

Portal.id, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025). Konferensi dipimpin langsung Direktur Krimsus, Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Kepala Perum Bulog Sultra, Siti Mardati Saing.

Dody mengungkapkan, para pelaku memperdagangkan beras lokal dari pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang menggunakan karung bekas beras SPHP ukuran 5 kg. Namun, berat beras di dalam kemasan tersebut hanya 4 kg.

“Pelaku menjualnya seolah-olah itu beras SPHP, padahal isinya beras lokal. Selain tidak sesuai isi, harganya juga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelas Dody.

Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau setara Rp16.000 per kilogram. Padahal, HET beras SPHP yang ditetapkan pemerintah hanya Rp12.500 per kilogram.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LJN dan LJ. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan, dan mesin penjahit karung.

“Modus ini jelas merugikan masyarakat karena produk yang dijual tidak sesuai dengan label dan kualitas yang dijanjikan,” tegas Dody.

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi beras SPHP, guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Siti.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id