News

Kemensos Matangkan Skema Bantuan untuk Anak Terdampak Covid-19

×

Kemensos Matangkan Skema Bantuan untuk Anak Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Foto: Laman Kemensos.

Portal.id – Menteri Sosial, Tri Rismaharini memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk anak-anak.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengaku, pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi Covid-19.

Risma mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan anak terpisah dengan orangtuanya karena disebabkan isolasi mandiri atau orangtua yang meninggal dunia.

Untuk itu, menurutnya, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya, termasuk anak yatim.

Ia mengungkap, tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.

“Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Risma pada Kamis (19/08/2021) seperti dikutip dari laman Kemensos RI.

Risma mengaku, pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Sebab, menurutnya, tak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.

“Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah,” katanya.

Ia menegaskan, bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.

Menurutnya, untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id