Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pembiayaan (leasing) tidak dapat melepas tanggung jawab hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang (debt collector) pihak ketiga.
Penegasan ini muncul setelah OJK menyelesaikan pendalaman kasus dugaan kekerasan dalam penarikan kendaraan yang melibatkan mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. OJK menyatakan, penggunaan jasa pihak ketiga tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk menjaga etika penagihan.
“Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen,” tegas OJK dalam siaran pers resminya, Sabtu (27/6/2026).
OJK kini mengawasi ketat industri pembiayaan guna memastikan metode penagihan di lapangan tidak lagi melanggar hak-hak konsumen.












