Hukum & KriminalNews

KPK Resmi Tangkap Bupati Koltim Abdul Azis Usai Rakernas NasDem di Makassar

×

KPK Resmi Tangkap Bupati Koltim Abdul Azis Usai Rakernas NasDem di Makassar

Sebarkan artikel ini
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Foto: Istimewa.

Portal.id, KOLAKA TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, Kamis malam (7/8/2025). Penangkapan dilakukan usai Abdul Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Katanya, saat ini Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di Mapolda Sulsel

“Sudah semalam, sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Fitroh, Jumat (8/8)

Fitroh menyebut, Abdul Azis dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.00 WITA sore ini.

Sebelum penangkapan resmi diumumkan, Abdul Azis sempat membantah dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di sela kegiatan Rakernas NasDem. Ia didampingi langsung oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

“Dengan ini kami menyampaikan, Abdul Azis ada di sebelah saya. Kalau OTT itu adalah di mana kejadian pada suatu tempat terjadinya tindak pidana. Tetapi berita yang disampaikan oleh Johanis Tanak (KPK) tidak benar. Abdul Azis ada di sebelah saya, sedang mengikuti Rakernas NasDem di Makassar,” ucap Sahroni.

Dua Anak Buah Ditangkap Lebih Dulu

Sebelum Abdul Azis diamankan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Koltim lebih dulu ditangkap oleh tim KPK. Mereka masing-masing berinisial HI dari Dinas Bina Marga dan AG dari Dinas Cipta Karya.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rumah sakit di Koltim.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat keterlibatan Abdul Azis dalam kasus tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id