Portal.id, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Mansur, oknum guru SD yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan muridnya sendiri, Senin (1/12/2025).
Meski telah ketuk palu, tim kuasa hukum Mansur menyatakan dengan tegas akan melakukan banding. Alasan kuat pengajuan banding itu karena pihaknya menilai putusan hakim tidak berdasar pada pembuktian dan alat bukti yang memadai.
Kuasa Hukum Tredakwa, Andri Darmawan menyangkan putusan hanya didasarkan pada keterangan satu saksi korban yang tidak berada di bawah sumpah, sementara keterangan saksi lain yang melihat langsung kejadian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Semua saksi yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan, termasuk saksi guru yang melihat bahwa Mansur tidak melakukan pelecehan, hanya melihat saat itu Mansur hanya memegang kepala (korban) karena pada saat itu demam,” ucap Andri.
Dengan keras Andri menyampaikan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim merupakan putusan zalim, sehingga pihaknya langsung menyatakan banding. Mereka meminta pengadilan tinggi memeriksa ulang perkara dan membuka kembali peluang kehadiran saksi-saksi yang sebelumnya diduga mendapat tekanan sehingga enggan memberikan keterangan secara terbuka.
“Kami juga akan melaporkan jaksa termasuk majelis hakim yang memutus perkara hari ini, tidak sesuai dengan standar KUHAP, kami akan laporkan ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi












