Hukum & KriminalNasionalNews

Kasus Kekerasan Penarikan Agunan TAFS, OJK Serahkan Proses Hukum ke Polisi

×

Kasus Kekerasan Penarikan Agunan TAFS, OJK Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Create ChatGPT/AI.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam proses penarikan kendaraan di Serang, Banten. OJK menyerahkan sepenuhnya eksekusi hukum pidana kepada aparat kepolisian.

Meskipun OJK memiliki kewenangan sanksi administratif terhadap industri keuangan, tindakan kekerasan fisik atau intimidasi di lapangan tetap merupakan ranah hukum pidana umum.

“Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tulis OJK dalam siaran persnya, Sabtu (27/6/2026).

Kasus ini kembali mencuatkan tuntutan publik akan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id