Hukum & KriminalNasionalNews

OJK Limpahkan Kasus Pidana Perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke JPU

×

OJK Limpahkan Kasus Pidana Perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke JPU

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke ranah penuntutan. Pemegang Saham Pengendali perusahaan, HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan tersangka ini berawal dari penolakan tersangka untuk menjalankan Perintah Tertulis OJK terkait pembayaran ganti rugi perusahaan. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar,” bunyi keterangan resmi OJK dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).

Proses penanganan perkara akan memasuki babak baru dalam waktu dekat. Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan JPU untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id