Portal.id, NASIONAL – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita barang bukti dan aset berharga senilai lebih dari Rp114 miliar dalam penanganan kasus pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak-hak para korban.
Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, deposito, hingga kepemilikan saham di perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka HS.
“Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas OJK dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2026).
Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jawa Barat (Jabar) dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar; uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain; kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.












