Ekonomi & BisnisNasionalNews

Aturan Baru OJK, BPR Kini Bisa Pakai Tanah dan Bangunan untuk Penuhi Modal Inti

×

Aturan Baru OJK, BPR Kini Bisa Pakai Tanah dan Bangunan untuk Penuhi Modal Inti

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Porta.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah fleksibilitas bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum. Melalui regulasi terbaru, BPR kini diperbolehkan memanfaatkan aset tetap untuk memperkuat struktur permodalan mereka.

Kelonggaran tersebut diatur secara resmi dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026. OJK memperbolehkan pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Langkah ini diambil guna mempermudah pengurus bank dalam memenuhi standar keamanan modal yang ditetapkan oleh regulator.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari siaran pers OJK, Jumat (3/7/2026).

Selain pemanfaatan aset tetap, regulasi baru ini juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi untuk modal disetor. OJK juga melakukan penyesuaian komponen permodalan, seperti memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap ke dalam komponen modal inti.

Aturan yang memberikan berbagai kemudahan administratif ini telah resmi diberlakukan sejak tanggal 30 Juni 2026. Informasi teknis mengenai persyaratan aset tetap yang dapat disetorkan sudah dapat diunduh oleh pelaku industri melalui laman resmi sikepo.ojk.go.id.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id