Ekonomi & BisnisNasionalNews

OJK Terbitkan Aturan Baru, Dongkrak Modal Minimum Bank Perekonomian Rakyat

×

OJK Terbitkan Aturan Baru, Dongkrak Modal Minimum Bank Perekonomian Rakyat

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna memperkuat struktur keuangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong industri BPR agar dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

Penerbitan regulasi ini ditujukan agar bank-bank perekonomian di daerah mampu mencapai skala ekonomi (economic of scale) yang ideal. Dengan modal yang lebih tebal, industri BPR diharapkan siap menghadapi tantangan dan persaingan pasar yang dinilai semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan penguatan modal ini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan perbankan kepada masyarakat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dikutip dari siaran pers OJK, Jumat (3/7/2026).

Regulasi baru yang diberi tajuk POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini merupakan hasil penyempurnaan dari aturan permodalan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Aturan ini dirancang untuk menyelaraskan operasional BPR dengan perkembangan industri keuangan modern.

OJK mengonfirmasi bahwa seluruh ketentuan dalam regulasi permodalan ini sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2026. Pelaku industri dan masyarakat kini dapat mengakses dokumen lengkap peraturan ini melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id