Kriminal

BNN Ringkus Pengedar 1.513 Gram Sabu Berstatus Napi Lapas di Kendari

×

BNN Ringkus Pengedar 1.513 Gram Sabu Berstatus Napi Lapas di Kendari

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Brigjend Pol. Sabaruddin Ginting (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers.

Portal.id Kendari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AY (26) dan JY (45) dengan barang bukti 1.513 gram pada 28 Juni 2021.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan informasi terkait rencana transaksi yang akan dilakukan tersangka AY.

“AY ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Kadia. Barang bukti awal yang diamankan sebanyak 1 kilogram,” terang Sabaruddin kepada media di Kantor BNNP Sultra, Kamis (1/7/2021).

Sabaruddin mengungkap, usai meringkus AY, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 513 gram sabu.

Ia mengatakan, hasil interogasi terungkap kalau AY diperintah seorang narapidana dari Lapas Kelas II Kendari melalui telepon.

“AY ini diperintah seorang napi lapas berinisial JY melalui telepon untuk mengambil paket sabu untuk diantar kepada pemesan,” jelas Sabaruddin.

Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti BNNP Sultra dengan pihak Lapas Kelas II Kendari untuk mengamankan tersangka JY.

“(JY) kita bawa ke BNNP Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sabaruddin.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku dijerat pasal 132 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.(p-03)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id