Portal.id, KENDARI – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu menuai sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengangkatan Muh. Subhan, sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Senin (6/10/2025)
Direktur Grassroot Actions (GAT) Institute, Ashabul Akram, menilai rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Pemprov Sultra mencederai semangat reformasi birokrasi dan prinsip clean government yang selama ini diklaim menjadi komitmen utama pemerintah daerah.
“Publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan integritas dalam proses pengisian jabatan. Apalagi jika pejabat yang diangkat pernah memiliki catatan kedisiplinan atau sanksi sebelumnya,” ujar Ashabul Akram, Jumat (24/10).
Berdasarkan informasi yang beredar, Subhan sebelumnya pernah menerima sanksi demosi akibat dugaan pelanggaran disiplin dan rendahnya kinerja saat menjabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Namun, kini aparatur sipil negara tersebut kembali dipercaya menempati jabatan strategis Eselon III.a, dengan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan Subhan dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Pelantikan tersebut memicu perdebatan di kalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis antikorupsi di daerah.
“Penempatan ASN yang memiliki rekam jejak buruk di posisi strategis bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tegas Ashabul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemprov Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan pengangkatan kembali ASN tersebut ke jabatan struktural penting.
Publik kini menanti jawaban dari Gubernur Sultra, apakah langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan ASN, atau justru menjadi kemunduran dalam semangat reformasi birokrasi di Bumi Anoa.












