Kendari, Portal.id — Bupati Kabupaten Konawe, Kerry Saiful Konggoasa (KSK) bersama Lembaga Adat Tolaki (LAT) menemui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Rabu (12/4/2023).
Pertemuan tersebut merupakan buntut dari dugaan penghinaan suku yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar, melalui kajian ilmiah skripsinya berjudul “Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”.
Dalam pertemuan itu, KSK dan para tokoh LAT meminta kejelasan penanganan kasus hukum terhadap oknum terduga pelaku penghinaan Suku Tolaki.
Paslanya, skripsi yang dibuat oleh oknum mahasiswa tersebut dinilai telah melukai perasaan masyarakat Suku Tolaki, hingga memancing reaksi berbagai lembaga maupun organisasi masyarakat (Ormas) setempat.
Di hadapan Irjen Pol Teguh Pristiwanto, KSK menyampaikan bahwa isi dari skripsi tersebut harus dipidanakan. Sebab, jika tidak segera ditindak dapat menimbulkan keributan antar suku.
“Olehnya itu, permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti, agar kemudian tidak menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat kita, karena kita Sultra ini harus aman dan damai,” tutur KSK.
Sambunganya, bersama LAT pihaknya telah melayangkan somasi kepada Universitas Muhammadiyah Makassar, agar masalah ini menjadi perhatian.
“Iya somasi, tapi terkait itu nanti lembaga adat yang akan menjajaki sampai di sana. Kenapa skripsi ini bisa diloloskan oleh pihak kampus,” sambungnya.
Dirinya pun sangat mengapresiasi respon baik dari Polda Sultra, yang telah membuka ruang-ruang diskusi serta komunikasi terkait persoalan ini.
“Mungkin kemarin-kemarin masih kurang adanya komunikasi dengan pihak kepolisian, tapi dengan kasus ini ada hikmahnya bisa kembali ada ruang-ruang komunikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Irjen Pol Teguh Pristiwanto melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), AKBP Bambang Wijanarko mengatakan bahwa Polda Sultra melalui instruksi Kapolda akan merespon cepat polemik yang terjadi.
“Untuk penyelesaian masalah hukumnya kita perlu memilah-milah karena dalam kasus ini ada dua perkara, yaitu postingan di media sosial dan skripsi itu. Kita akan hati-hati dalam menyelesaikan perkara ini dan yang pasti kita akan atensi secepatnya,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, terkait dengan permasalahan skripsi itu sendiri pihaknya telah menerima laporan secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti. Bahkan oknum mahasiswa yang menulis skripsi itu pun sudah pihaknya amankan.
Kendati demikian, dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Sultra masih belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. Sebab membutuhkan penyelidikan mendalam, dan pemeriksaan terhadap penulis masih akan dilakukan.
Pihaknya akan meneliti isi dari skripsi tersebut. Mulai dari metodologi penelitian, prosesnya, narasumber skripsi dan hubungannya dengan si penyebar di media sosial.
Komunikasi dengan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel juga akan dilakukan, karena titik fokus perkara ini ada di Kota Makassar.
“Jadi kita akan kembangkan dengan saksi-saksi yang lain, dan kita butuh waktu untuk penyelidikan sehingga bisa kita simpulkan apakah bisa naik ke penyelidikan,” pungkas Bambang.
Laporan: Ferito Julyadi