Kendari, portal.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (27/6).
Kapolsek Soropia Ipda Mursadin mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial IF (23) sudah masuk tahap P21, di mana sebelumnya telah ditahan di Polsek Soropia dan Polresta Kendari.
“Hari ini sudah P21 dan Kanit Reskrim kami Aipda Hadim Ode ditemani anggota saya Aipda Agus untuk mengantar tersangka ke Kejaksaan di Unaaha,” kata Kapolsek.
Mursadin menjelaskan, kejadian keji tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, saat korban duduk di bangku kelas 6 SD.
“Persetubuhan ini masih ada hubungan keluarga antara paman dan kemenakan,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, ancaman hukumannya 15 tahun karena kasusnya dibawah umur,” sambungnya.
Sementara itu, terduga pelaku tidak bisa berkomentar saat diwawancarai awak media terkait kasus yang menjeratnya.
“Jadi dia tidak mau memberikan keterangan karena beliau ini berdalih tidak melakukannya,” ucap Ipda Mursadin.
Sebelum diberangkatkan ke Kejari Konawe, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Polresta Kendari.