Hukum & KriminalKolaka TimurNews

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi DAK RSUD Rp9 Miliar

×

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi DAK RSUD Rp9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DAK RSUD Koltim. Foto: Istimewa.

Portal.id, KOLAKA TIMUR – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara, senilai Rp9 miliar. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proyek yang menjadi bagian dari program prioritas nasional itu memiliki nilai anggaran Rp126,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari DAK bidang kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk peningkatan rumah sakit dari tipe D menjadi tipe C.

“Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan menyangkut hajat hidup orang banyak justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.

Ia menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, KPK mengamankan 12 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Kota Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Di Kendari, mereka yang diamankan antara lain AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AAR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek RSUD Koltim, NA dari staf PT PCP, serta DA yang menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Pemkab Koltim.

Di Jakarta, KPK mengamankan ALH selaku penanggung jawab proyek (PIC) Kemenkes untuk pembangunan RSUD Koltim, DK dan NB dari pihak swasta PT PCP dan PT PA, serta tiga orang lain dari KSO PT PCP, yakni AR, ASW, dan SYN. Sementara di Makassar, Abdul Azis dan ajudannya, FZ

Pengaturan Pemenang Proyek

Asep memaparkan, pada Desember 2024 pihak Kemenkes menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencanaan untuk membahas desain dasar (basic design) rumah sakit yang direncanakan akan dibangun di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Jadi desain rumah sakit ini semuanya sama, itu menjadi tanggung jawab dari pihak Kemenkes. Sementara basic design RSUD Koltim dikerjakan oleh NB,” jelasnya.

Kemudian pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dan Kemenkes yang diduga menjadi awal pengondisian pemenang lelang proyek. Dalam pertemuan itu, AGD diduga memberikan sejumlah uang kepada ALH.

Tak lama setelahnya, Abdul Azis bersama DA dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Koltim terbang ke Jakarta untuk memastikan PT PCP menjadi pemenang lelang pembangunan rumah sakit.

“Jadi untuk pemenang yang akan mengerjakan proyek rumah sakit sudah ditentukan, yaitu PT PCP,” ucap Asep.

Aliran Uang dan Komitmen Fee

Pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp126,3 miliar ditandatangani antara AGD dan PT PCP. Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak.

Di akhir April, AGD memberikan uang Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Lalu pada Mei hingga Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik sekitar Rp2,09 miliar, sebagian di antaranya diserahkan kepada AGD sebesar Rp500 juta.

DK juga menyebut adanya permintaan komitmen fee dari AGD dan Abdul Azis sebesar 8 persen dari total proyek.

“Dari anggaran Rp126,3 miliar, pihak AGD dan Abdul Azis meminta komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar,” ungkap Asep.

Pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada AGD, lalu diteruskan kepada YS, staf pribadi Abdul Azis. Uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi sang bupati.

“Jadi uangnya dikelola oleh YS, tetapi atas sepengetahuan dan digunakan untuk keperluan Abdul Azis,” ujarnya.

KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Lima orang resmi menjadi tersangka, yakni Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR.

“Dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi, tidak secara langsung. Tetapi karena pembayarannya per termin, kemudian juga dibayarkan secara bertahap,” tandas Asep.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id